Minggu, 26 Mei 2013

MONOPOLI, PERSAINGAN TIDAK SEHAT KAITANNYA DENGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL




A.    MONOPOLI
1.      Definisi Monopoli
Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 5 Tahun 2009 bahwa:
Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha”.
Dalam ketentuan tersebut, terdapat tiga unsur pokok dalam konsep monopoli. Yakni:
a.      Pelaku usaha
Pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Republik Indonesia.
b.      Penguasaan pasar
Penguasaan adalah pemusatan kekuatan ekonomi yang nyata atas suatu pasar bersangkutan  atau satu atau lebih pelaku usaha, sehingga dapat menentukan harga barang atau jasa.
c.       Objek penguasaan pasar
Objek penguasaan pasar dengan posisi dominan oleh pelaku usaha meliputi produksi barang tertentu, pemasaran barang tertentu, produksi dan pemasaean barang tertentu, penggunaan jasa tertentu, produksi barang dan pemasaran barang dan penggunaan jasa tertentu.

2.      Larangan Praktik Monopoli
Praktik monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Oleh karena itu praktik monopoli diatur oleh Undang – undang No. 5 Tahun 1999.

B.     PERJANJIAN DILARANG DAN DIKECUALIKAN
1.      Perjanjian yang Dilarang
Beberapa perjanjian tertentu dilarang oleh undang-undang karena dapat menimbulkan praktik monopoli dan berdampak tidak baik untuk persaingan pasar. Yakni perjanjian sebagai berikut:
a.       Oligopoli;
b.      Penetapan harga;
c.       Pembagian wilayah;
d.      Pemboikotan;
e.       Kartel;
f.       Trust;
g.      Oligopsoni;
h.      Integrasi vertikal;
i.        Perjanjian tertutup; dan
j.        Perjanjian dengan pihak luar negeri.

2.      Perjanjian yang Dikecualikan
Perjanjian yang dikecualikan adalah perjanjian yang tidak dilarang oleh undang-undang anti monopoli. Perjanjian tersebut adalah sebagai berikut:
a.      Perjanjian yang bertujuan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.      Perjanjian yang berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual dan perjanjian yang berkaitan dengan waralaba.
c.       Perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak mengekang dan atau menghalangi persaingan.
d.      Perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan atau jasa dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan.
e.       Perjanjian karna sama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat luas.
f.        Perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh pemerintah Republik Indonesia.
g.      Perjanjian yang bertujuan untuk ekspor yang tidak mengganggu kebutuhan dan atau pasokan pasar dalam negeri.

C.    MONOPOLI, KAITANNYA DENGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
1.      Praktik Monopoli Tidak Dilarang
Dalam Pasal 50 huruf (b) ditetukan:
Yang dikecualikan dari ketentuan undang-undang ini adalah perjanjian yang berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual, seperti lisensi paten, Merek Dagang, Hak Cipta, Desain Industri, Rangkaian Elektronik Terpadu, dan Rahasia Dagang, serta perjanjian yang berkaitan dengan Waralaba (Franchise)
      Undang-undang bidang Hak Kekayaan Intelektual mengatur bahwa pemilik Hak Kekayaan Intelektual mempunyai hak eksklusif, yaitu hak menggunakan secara bebas kekayaan intelektualnya, baik melalui usaha sendiri maupun dengan memberikan lisensi pada pihak lain utntuk ikut memetik manfaat ekonomi atas hak kekayaan intelektualnya itu.

2.      Alasan Praktik Monopoli Tidak Dilarang
      Hak Kekayaan Intelektual adalah hak pribadi seorang pencipta atau inventor, yang diberikan oleh negara, yang patut dihargai dan dilindungi hukum agar dapat didorong terus pengembangannya, dan menjadi dasar pertumbuhan dan perkembangan industri. Apabila larangan monopoli diberlakukan terhadap Hak Kekayaan Intelektual, dikhawatirkan tidak ada kebebasan lagi pemiliknya untuk memanfaatkan haknya sendiri. Akibatnya, dapat menghambat timbulnya ciptaan atau invensi baru dan dapat pula menghambat kemajuan negeri.

D.    PERSAINGAN TIDAK SEHAT
1.      Definisi Persaingan
      Persaingan adalah bebearapa orang pengusaha dalam bidang usaha yang sama (sejenis), bersama-sama menjalankan perusahaan, dalam daerah pemasaran yang sama, masing-masing pengusaha berusaha keras melebihi yang lain untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya (purwosutjipto, 1985).

2.      Persaingan Usaha Tidak Sehat
      Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemsaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha (Pasal 1 angka 6 Undang-Undang no.5 Tahun 1999). Persaingan merupakan bagian yang tidak terpisah dari kehidupan yang dihadapi para pengusaha dalam mencapai tujuannya, yaitu memperoleh laba yang sebesar-besarnya dan menguasai pasar untuk mengungguli perusahaan lain serta menjaga laba tersebut.

E.     PERSAINGAN TIDAK SEHAT, KAITANNYA DENGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
1.      Penggunaan Paten Tanpa Persetujuan Pemegang Paten
      Persaingan usaha tidak sehat dapat dilakukan dengan cara menggunakan paten tanpa persetujuan pemilik  paten. Persaingan usaha tidak sehat bertujuan memperoleh keuntungan secara tidak halal. Larangan  ini tercantum dalam Pasal 16 Undang-Undang No.14 Tahun 2001.

2.      Penempelan Merek Dagang Orang Lain pada Barang Dagangan
      Penempelan merk dagang orang lain dilakukan oleh pelaku usaha pesaing pada barang yang diperdagangkannya sehingga barang yang diperdagangkan itu terkesan seolah-olah barang produk asli dari perusahaan pemilik merk dagang yang bersangkutan. Dalam hal ini,barang adalah produk sendiri dari pelaku usaha pesaing,merk dagang yang ditempelkan pada barang tersebut adalah hasil peniruan terhadap merk dagang dari pemilik asli.

3.      Penggunaan Merek Sama Pokoknya atau Keseluruhannya
      Menurut ketentuan Pasal 76 Undang-Undang No.15 Tahun 2001:
Pemilik merk terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merk yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis berupa gugatan ganti kerugian dan/ atau penggunaan merk tersebut. Gugatan tersebut diajukan kepada pengadilan niaga.”
Selanjutnya, Pasal 77 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 menentukan:
Gugatan atas pelanggaran merek sebagai mana dimaksud dalam Pasal 76 dapat pula diajukan oleh penerima lisensi merek terdaftar, baik secara sendiri atau bersama-sama dengan pemilik merek yang bersangkutan”.

4.      Pengungkapan Rahasia Dagang
      Pengungkapan atau pembocoran rahasia dagang termasuk juga persaingan usaha tidak sehat yang dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum bidang Hak Kekayaan Intelektual yang diatur dalam Undang-Undang No.30 Tahun 2000 tentang rahasia dagang. Dalam Pasal 4 huruf b Undang-Undang N0. 30 ditentukan:
Pemilik rahasia dagang memiliki untuk memberikan lisensi kepada atau melarang pihak lain menggunakan rahasia dagang atau mengungkapkan rahasia dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial”.

F.     PERSAINGAN TIDAK SEHAT DILARANG PADA HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
      Apabila praktik monopoli dibolehkan pada penggunaan hak kekayaan intelektual, sebaiknya persaingan usaha tidak sehat dilarang pada penggunaan Hak Kekayaan Intelektual, dengan alas an-alasan sebagai berikut:
1.      Persaingan usaha tidak sehat termasuk perbatan melawan hukum yang dilarang undang-undang dan ketertiban umum (forbidden by law and order);
2.      Persaingan usaha tidak sehat melanggar hak ekslusif atas kekayaan intelektual yang diberikan oleh Negara kepada pencipta atau Inventor yang difatnya merugikan kepentingan pemegang hak atau merugikan masyarakat (harms to right holder and public interest);
3.      Persaingan usaha tidak sehat dapat mengurangi bahkan menghentikan penciptaan atau invensi baru (reducer or stop the new works anda invention) Hak Kekayaan Intelektual, yang berarti mengahambat perkembangan industry (prevention for industrial development);
Persaingan usaha tidak sehat merupakan symbol atau atribut kemerosotan moral (moral decline) atau itikad jahat (bad faith) pelaku usaha.

PENDAFTARAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL




A.    ARTI DAN TUJUAN PENDAFTARAN
Pendaftaran adalah perbuatan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Hak Kekayaan Intelektual suatu negara dan konvensi-konvensi internasional tentang Hak Kekayaan Intelektual. Dalam sektor intelektual, pendaftaran adalah kegiatan pemeriksaan dan pencatatan setiap Hak Kekayaan Intelektual seseorang oleh pejabat pendaftaran, dalam buku daftar yang disediakan untuk itu, berdasarkan permohonan pemilik/pemegang hak, menurut syarat-syarat dan tata cara yang diatur undang-undang, dengan tujuan untuk memperoleh kepastian status kepemilikan dan perlindungan hukum. Sebagai bukti pendaftaran, diterbitkan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual.
Walaupun pada prinsipnya stiap Hak Kekayaan Intelektual wajib didaftarkan, persyaratan dan tata cara pendaftaran setiap bidang Hak Kekayaan Intelektual tidak sama. Pada hak cipta berlaku pendaftaran suka rela. Sebaliknya, pada merek dan paten, pendaftaran justru mengesahkan dan menciptakan Hak Kekayaan Intelektual yang didaftarkan. Melalui pendaftaran teresebut, hat atas merek dan paten mempunyai kepastian hukum dan dilindungi oleh undang-undang.

B.     PENDAFTARAN CIPTAAN
Pendaftaran ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan dilakukan atas permohonan yang diajukan oleh pencipta atau kuasanya. Permohonan ini diajukan kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan surat rangkap dua yang ditulis dalam bahasa Indonesia dan disertai biaya pendaftaran dan contoh ciptaan atau penggantinya.
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual menyelenggarakan pendaftaran ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan dan pengumuman resmi tentang pendaftaran itu. Daftar Umum Ciptaan itu dapat dilihat oleh semua orang tanpa dipungut biaya di Kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Jika ciptaan yang didaftar dalam Daftar Umum Ciptaan dengan persyaratan lengkap tidak sesuai dengan ketentuan yang diperkenankan oleh undang-undang,  penerima yang berhak atas ciptaan itu dapat mengajkan gugatan pembatalan kepada Ppengadilan Niaga yang berwenang.



C.    PENDAFTARAN MEREK
1.      Permohonan Pendaftaran Merek
Permohonan pendaftaran merek diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Permohonan ditandatangani pemohon atau kuasanya yang dilampiri dengan bukti pembayaran biaya. Jika pemohon lebih dari satu orang, maka dicantumkan alamat dari salah satu pemohon sebagai alamat mereka dan ditandatangani oleh salah satu pemohon saja.
Permohonan untuk dua kelas barang ayau lebih dan/atau jasa dapat diajukan dengan satu permohonan yang harus menyebutkan jenis barang dan/atau jasa yang termasuk dalam kelas yang dimohonkan pendaftarannya.

2.      Pemeriksaan Kelengkapan Persyaratan
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan persyaratan pendaftaran merek. Jika terdapat kekurangan kelengkapan persyaratan, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual agar kekurangan tersebut dipenuhi dalam waktu paling lama dua bulan terhitung sejak tanggal pengiriman berdasarkan stempel pos surat permintaan untuk memenuhi kelengkapan persyaratan tersebut. Kekurangan tersebut menyangkut persyaratan permohonan pendaftaran merek dengan menggunakan hak prioritas, jangka waktu pemenuhan tersebut tiga bulan (Pasal 13).
Jika kekurangan tersebut tidak dipenuhi dalam jangka waktu masing-masing  yang telah ditentukan di atas, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual memberitahukan secara tertulis kepada pemohon atau kuasanya bahwa permohonannya dianggap ditarik kembali dan segala biaya yang telah dibayarkan kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual tidak dapat ditarik kembali (Pasal 14).

3.      Pemeriksaan Substantif
Dalam waktu paling lama tiga puluh hari terhitung sejak tanggal penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual melakukan pemeriksaan substansif terhadap permohonan yang dilakukan berdasarkan Pasal 4 – Pasal 6 dan diselesaikan dalam waktu paling lama sembilan bulan.
Pemeriksaan substantif dilaksanakan oleh Pemeriksa pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Pemeriksa adalah pejabat yang karena keahliannya diangkat dan diberhentikan sebagai pejabat fungsional oleh menteri hukum dan HAM  berdasarkan syarat dan kualifikasi tertentu.

4.      Pengumuman Permohonan
Dalam waktu paling lama sepuluh hari terhitung sejak tanggal disetujui nya permohonan untuk didaftar, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual mengumumkan permohonan tersebut dalam bersita resmi merek. pengumuman berlangsung selama tiga bulan dan dilakukan dengan menempatkan berita resmi merek yang diterbitkan secara berkala oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, dan/atau menempatkannya pada sarana khusus, seperti papan pengumuman yang dengan mudah serta jelas dapat dilihat oleh masyarakat yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Selama jangka waktu pengumuman, setiap pihak dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual atas permohonan yang bersangkutan. Keberatan tersebut dapat diajukan jika terdapat alasan yang cukup disertai bukti bahwa merek yang dimohonkan pendaftarannya adalah merek yang berdasarkan undang-undang ini tidak dapat didaftar atau harus ditolak.

5.      Sertifikat Merek
Sertifikat merek memuat:
a.       Nama dan alamat lengkap pemilik merek yang didaftar;
b.      Nama dan alamat lengkap kuasa dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa;
c.       Tanggal pengajuan dan penerimaan;
d.      Nama negara dan tanggal permohonan yang pertama kali apabila permohonan tersebut diajukan dengan menggunakan hak prioritas;
e.       Etiket merek yang didaftarkan;
f.       Nomor dan tanggal pendaftaran;
g.      Kelas dan jenis barang dan/jasa yang mereknya didaftar;
h.      Jangka waktu berlakunya pendaftaran merek.

6.      Komisi Banding Merek
      Permohonan banding dapat diajukan terhadap penolakan permohonan dengan alasan dan dasar pertimbangan mengenai hal-hal yang bersifat substantif. Permohonan banding diajukan secara tertulis oleh pemohon atau kuasanya kepada komisi banding merek dengan tembusan yang disampaikan pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan dikenai biaya. Permohonan banding diajukan dengan menguraikan secara lengkap keberatan serta alasan terhadap penolakan permohonan sebagai hasil pemeriksaan sibstantif.
      Keputusan komisi banding merek diberikan dalam waktu paling lama tiga bulan terhitung sejak tanggal penerimaan keputusan penolakan tersebut.

D.    PENDAFTARAN PATEN
1.      Permohonan Paten
      Paten diberikan aas dasar permohonan. Setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi. Satu kesatuan invensi adalah beberapa invensi yang baru dan masih memiliki keterkaitan langkah inventif yang erat.
      Apabila permohonan paten diajukan oleh oang yang bukan inventor, permohonan tersebut harus disertai pernyataan yang dilengkapi bukti yang cukup bahwa dia berhak atas invesi yang bersangkutan (Pasal 23 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001).
      Menurut ketentuan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001, permohonan diajukan secara terulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Permohonan tersebut harus memuat:
a.       Bulan dan tahun permohonan;
b.      Alamat lengkap dan jelas pemohon;
c.       Nama lengkap dan kewarganegaraan inventor;
d.      Nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa;
e.       Surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajuka oleh kuasa;
f.       Pernyataan permohonan utnuk diberi paten;
g.      Judul invensi;
h.      Klaim yang terkandung dalam invensi;
i.        Deskripsi tentang invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang tatacara  melaksanakan invensi;
j.        Gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas invensi; dan
k.      Abstrak invensi

2.      Permohonan dengan Hak Prioritas
      Diatur dalam Paris Conventionfor the Protection of Industrial Proverty harus diajukan dalam waktu paling lama 12 bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan paten yang pertama kali diterima di negara manapun yang juga ikut serta dalam konvensi tersebut atau yang menjadi anggota Agreement Establishing the World Trade Organization (Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001) .

3.      Tanggal Penerimaan Permohonan
      Tanggal penerimaan adalah tanggal Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual menerima surat permohonan yang telah memenuhi ketentuan. Jika permohonan tersebut dilampiri gambar, dan juga setelah dibayar biaya (Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang No. 14 Tahun 2001). Ketentuan ini merupakan syarat-syarat yang disebut sebagai persyaratan minimum untuk memudahkan pemohon dalam memperoleh tanggal penerimaan yang sangat penting bagi status permohonan karena sistem yang digunakan adalah first to file, selain itu juga untuk memberikan kepastian mengenai tanggal penerimaan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual serta meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi masyarakat dengan memperhatikan syarat minimum tanggal penerimaan bagi permohonan yang diajukan melalui Patent Cooperation Treaty.

4.      Pengumuman Permohonan
      Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual mengumumkan permohonan yang telah memenuhi ketentuan Pasal 24. Ketentuan ini memuat persyaratan yang ditentukan dan wajib dipenuhi oleh pemohon. Pengumuman dilakukan:
a.       Dalam hal paten, 18 bulan sejak Tanggal Penerimaan atau segera setelah 18 bulan sejak tanggal prioritas apabila permohonan itu diajukan dengan hak prioritas; atau
b.      Dalam hal paten sederhana, segera setelah 3 bulan sejak tanggal penerimaan.
Pengumuman dilaksanakan selama:
a.       6 bulan terhitung sejak tanggal diumumkannya permohonan paten.
b.      3 bulan terhitung sejak diumumkannya permohonan paten sederhana.


5.      Pemeriksaan Substantif
      Permohonan pemeriksaan substantif diajukan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan dikenai biaya. Permohonan ini diajukan dalam waktu paling lama 36 bulan terhitung sejak tanggal penerimaan. Apabila permohonan substantif tidak diajukan dalam batas waktu tersebut atau biaya untuk itu tidak dibayar, permohonan dianggap ditarik kembali. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual memberitahukan secara tertulis permohonan yang dianggap ditarik kembali itu kepada pemohon atau kuasanya.

6.      Persetujuan atau Penolakan Permohonan
      Apabila pemeriksaan substantif telah dilakukan, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual berkewajiban memberikan keputusan untuk menyetujui atau menolak permohonan:
a.       Paten
      Paling lama 36 bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat permohonan pemeriksaan substantif seperti dimaksud salam Pasal 49 atau terhitung sejak berakhirnya jangka waktu pengumuman seperti dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) apabila permohonan pemeriksaan itu diajukan sebelum berakhirnya jangka waktu pengumuman tersebut.
b.      Paten sederhana
  Paling lama 24 bulan sejak tanggal penerimaan (Pasal  54 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001).

7.      Permohonan Banding Paten
Permohonan banding dapat diajukan terhadap penolakan permohonan yang berkaitan dengan alasan dan dasar pertimbangan mengenai hal-hal yang bersifat substantif. Permohonan diajukan secara tertulis oleh pemohon atau kuasanya kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan menguraikan secara lengkap keberatan serta alasannya terhadap penolakan  permohonan sebagai hasil pemeriksaan substantif.