A.
ARTI
DAN TUJUAN PENDAFTARAN
Pendaftaran adalah perbuatan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Hak
Kekayaan Intelektual suatu negara dan konvensi-konvensi internasional tentang Hak
Kekayaan Intelektual. Dalam sektor intelektual, pendaftaran adalah kegiatan
pemeriksaan dan pencatatan setiap Hak Kekayaan Intelektual seseorang oleh
pejabat pendaftaran, dalam buku daftar yang disediakan untuk itu, berdasarkan
permohonan pemilik/pemegang hak, menurut syarat-syarat dan tata cara yang
diatur undang-undang, dengan tujuan untuk memperoleh kepastian status
kepemilikan dan perlindungan hukum. Sebagai bukti pendaftaran, diterbitkan
Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual.
Walaupun pada
prinsipnya stiap Hak Kekayaan Intelektual wajib didaftarkan, persyaratan dan
tata cara pendaftaran setiap bidang Hak Kekayaan Intelektual tidak sama. Pada
hak cipta berlaku pendaftaran suka rela. Sebaliknya, pada merek dan paten,
pendaftaran justru mengesahkan dan menciptakan Hak Kekayaan Intelektual yang
didaftarkan. Melalui pendaftaran teresebut, hat atas merek dan paten mempunyai
kepastian hukum dan dilindungi oleh undang-undang.
B.
PENDAFTARAN
CIPTAAN
Pendaftaran ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan dilakukan atas
permohonan yang diajukan oleh pencipta atau kuasanya. Permohonan ini diajukan
kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan Hak
Asasi Manusia dengan surat rangkap dua yang ditulis dalam bahasa Indonesia dan
disertai biaya pendaftaran dan contoh ciptaan atau penggantinya.
Direktorat Jenderal Hak
Kekayaan Intelektual menyelenggarakan pendaftaran ciptaan dalam Daftar Umum
Ciptaan dan pengumuman resmi tentang pendaftaran itu. Daftar Umum Ciptaan itu
dapat dilihat oleh semua orang tanpa dipungut biaya di Kantor Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Jika ciptaan yang didaftar dalam Daftar Umum
Ciptaan dengan persyaratan lengkap tidak sesuai dengan ketentuan yang
diperkenankan oleh undang-undang,
penerima yang berhak atas ciptaan itu dapat mengajkan gugatan pembatalan
kepada Ppengadilan Niaga yang berwenang.
C.
PENDAFTARAN
MEREK
1.
Permohonan
Pendaftaran Merek
Permohonan pendaftaran merek diajukan secara tertulis dalam bahasa
Indonesia kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Permohonan
ditandatangani pemohon atau kuasanya yang dilampiri dengan bukti pembayaran
biaya. Jika pemohon lebih dari satu orang, maka dicantumkan alamat dari salah
satu pemohon sebagai alamat mereka dan ditandatangani oleh salah satu pemohon
saja.
Permohonan untuk dua
kelas barang ayau lebih dan/atau jasa dapat diajukan dengan satu permohonan
yang harus menyebutkan jenis barang dan/atau jasa yang termasuk dalam kelas
yang dimohonkan pendaftarannya.
2. Pemeriksaan Kelengkapan Persyaratan
Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan
persyaratan pendaftaran merek. Jika terdapat kekurangan kelengkapan persyaratan,
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual agar kekurangan tersebut dipenuhi
dalam waktu paling lama dua bulan terhitung sejak tanggal pengiriman
berdasarkan stempel pos surat permintaan untuk memenuhi kelengkapan persyaratan
tersebut. Kekurangan tersebut menyangkut persyaratan permohonan pendaftaran
merek dengan menggunakan hak prioritas, jangka waktu pemenuhan tersebut tiga
bulan (Pasal 13).
Jika
kekurangan tersebut tidak dipenuhi dalam jangka waktu masing-masing yang telah ditentukan di atas, Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual memberitahukan secara tertulis kepada pemohon
atau kuasanya bahwa permohonannya dianggap ditarik kembali dan segala biaya
yang telah dibayarkan kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual tidak
dapat ditarik kembali (Pasal 14).
3.
Pemeriksaan
Substantif
Dalam
waktu paling lama tiga puluh hari terhitung sejak tanggal penerimaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual melakukan
pemeriksaan substansif terhadap permohonan yang dilakukan berdasarkan Pasal 4 –
Pasal 6 dan diselesaikan dalam waktu paling lama sembilan bulan.
Pemeriksaan
substantif dilaksanakan oleh Pemeriksa pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual. Pemeriksa adalah pejabat yang karena keahliannya diangkat dan
diberhentikan sebagai pejabat fungsional oleh menteri hukum dan HAM berdasarkan syarat dan kualifikasi tertentu.
4.
Pengumuman
Permohonan
Dalam
waktu paling lama sepuluh hari terhitung sejak tanggal disetujui nya permohonan
untuk didaftar, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual mengumumkan
permohonan tersebut dalam bersita resmi merek. pengumuman berlangsung selama
tiga bulan dan dilakukan dengan menempatkan berita resmi merek yang diterbitkan
secara berkala oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, dan/atau
menempatkannya pada sarana khusus, seperti papan pengumuman yang dengan mudah
serta jelas dapat dilihat oleh masyarakat yang disediakan oleh Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Selama
jangka waktu pengumuman, setiap pihak dapat mengajukan keberatan secara tertulis
kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual atas permohonan yang
bersangkutan. Keberatan tersebut dapat diajukan jika terdapat alasan yang cukup
disertai bukti bahwa merek yang dimohonkan pendaftarannya adalah merek yang
berdasarkan undang-undang ini tidak dapat didaftar atau harus ditolak.
5.
Sertifikat
Merek
Sertifikat
merek memuat:
a. Nama
dan alamat lengkap pemilik merek yang didaftar;
b. Nama
dan alamat lengkap kuasa dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa;
c. Tanggal
pengajuan dan penerimaan;
d. Nama
negara dan tanggal permohonan yang pertama kali apabila permohonan tersebut
diajukan dengan menggunakan hak prioritas;
e. Etiket
merek yang didaftarkan;
f. Nomor
dan tanggal pendaftaran;
g. Kelas
dan jenis barang dan/jasa yang mereknya didaftar;
h. Jangka
waktu berlakunya pendaftaran merek.
6.
Komisi
Banding Merek
Permohonan banding dapat diajukan terhadap
penolakan permohonan dengan alasan dan dasar pertimbangan mengenai hal-hal yang
bersifat substantif. Permohonan banding diajukan secara tertulis oleh pemohon
atau kuasanya kepada komisi banding merek dengan tembusan yang disampaikan pada
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan dikenai biaya. Permohonan
banding diajukan dengan menguraikan secara lengkap keberatan serta alasan
terhadap penolakan permohonan sebagai hasil pemeriksaan sibstantif.
Keputusan komisi banding merek diberikan
dalam waktu paling lama tiga bulan terhitung sejak tanggal penerimaan keputusan
penolakan tersebut.
D.
PENDAFTARAN
PATEN
1.
Permohonan
Paten
Paten diberikan aas dasar permohonan.
Setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu invensi atau beberapa invensi
yang merupakan satu kesatuan invensi. Satu kesatuan invensi adalah beberapa
invensi yang baru dan masih memiliki keterkaitan langkah inventif yang erat.
Apabila permohonan paten diajukan oleh
oang yang bukan inventor, permohonan tersebut harus disertai pernyataan yang
dilengkapi bukti yang cukup bahwa dia berhak atas invesi yang bersangkutan
(Pasal 23 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001).
Menurut ketentuan Pasal 24 Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2001, permohonan diajukan secara terulis dalam bahasa Indonesia
kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Permohonan tersebut harus
memuat:
a. Bulan
dan tahun permohonan;
b. Alamat
lengkap dan jelas pemohon;
c. Nama
lengkap dan kewarganegaraan inventor;
d. Nama
dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa;
e. Surat
kuasa khusus, dalam hal permohonan diajuka oleh kuasa;
f. Pernyataan
permohonan utnuk diberi paten;
g. Judul
invensi;
h. Klaim
yang terkandung dalam invensi;
i.
Deskripsi tentang invensi, yang secara
lengkap memuat keterangan tentang tatacara
melaksanakan invensi;
j.
Gambar yang disebutkan dalam deskripsi
yang diperlukan untuk memperjelas invensi; dan
k. Abstrak
invensi
2.
Permohonan
dengan Hak Prioritas
Diatur dalam Paris Conventionfor the Protection of Industrial Proverty harus
diajukan dalam waktu paling lama 12 bulan terhitung sejak tanggal penerimaan
permohonan paten yang pertama kali diterima di negara manapun yang juga ikut
serta dalam konvensi tersebut atau yang menjadi anggota Agreement Establishing the World Trade Organization (Pasal 27 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001) .
3.
Tanggal
Penerimaan Permohonan
Tanggal penerimaan adalah tanggal
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual menerima surat permohonan yang
telah memenuhi ketentuan. Jika permohonan tersebut dilampiri gambar, dan juga
setelah dibayar biaya (Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang No. 14 Tahun 2001).
Ketentuan ini merupakan syarat-syarat yang disebut sebagai persyaratan minimum
untuk memudahkan pemohon dalam memperoleh tanggal penerimaan yang sangat
penting bagi status permohonan karena sistem yang digunakan adalah first to file, selain itu juga untuk
memberikan kepastian mengenai tanggal penerimaan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual serta meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi masyarakat dengan
memperhatikan syarat minimum tanggal penerimaan bagi permohonan yang diajukan
melalui Patent Cooperation Treaty.
4.
Pengumuman
Permohonan
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual mengumumkan permohonan yang telah memenuhi ketentuan Pasal 24.
Ketentuan ini memuat persyaratan yang ditentukan dan wajib dipenuhi oleh
pemohon. Pengumuman dilakukan:
a. Dalam
hal paten, 18 bulan sejak Tanggal Penerimaan atau segera setelah 18 bulan sejak
tanggal prioritas apabila permohonan itu diajukan dengan hak prioritas; atau
b. Dalam
hal paten sederhana, segera setelah 3 bulan sejak tanggal penerimaan.
Pengumuman
dilaksanakan selama:
a. 6
bulan terhitung sejak tanggal diumumkannya permohonan paten.
b. 3
bulan terhitung sejak diumumkannya permohonan paten sederhana.
5.
Pemeriksaan
Substantif
Permohonan pemeriksaan substantif diajukan
secara tertulis kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan
dikenai biaya. Permohonan ini diajukan dalam waktu paling lama 36 bulan
terhitung sejak tanggal penerimaan. Apabila permohonan substantif tidak
diajukan dalam batas waktu tersebut atau biaya untuk itu tidak dibayar,
permohonan dianggap ditarik kembali. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual memberitahukan secara tertulis permohonan yang dianggap ditarik
kembali itu kepada pemohon atau kuasanya.
6.
Persetujuan
atau Penolakan Permohonan
Apabila pemeriksaan substantif telah
dilakukan, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual berkewajiban memberikan keputusan untuk menyetujui atau menolak
permohonan:
a. Paten
Paling
lama 36 bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat permohonan pemeriksaan
substantif seperti dimaksud salam Pasal 49 atau terhitung sejak berakhirnya
jangka waktu pengumuman seperti dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) apabila
permohonan pemeriksaan itu diajukan sebelum berakhirnya jangka waktu pengumuman
tersebut.
b. Paten
sederhana
Paling lama 24 bulan sejak tanggal penerimaan (Pasal 54 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001).
7.
Permohonan
Banding Paten
Permohonan
banding dapat diajukan terhadap penolakan permohonan yang berkaitan dengan
alasan dan dasar pertimbangan mengenai hal-hal yang bersifat substantif.
Permohonan diajukan secara tertulis oleh pemohon atau kuasanya kepada
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan menguraikan secara lengkap
keberatan serta alasannya terhadap penolakan
permohonan sebagai hasil pemeriksaan substantif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar