Minggu, 26 Mei 2013

PENDAFTARAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL




A.    ARTI DAN TUJUAN PENDAFTARAN
Pendaftaran adalah perbuatan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Hak Kekayaan Intelektual suatu negara dan konvensi-konvensi internasional tentang Hak Kekayaan Intelektual. Dalam sektor intelektual, pendaftaran adalah kegiatan pemeriksaan dan pencatatan setiap Hak Kekayaan Intelektual seseorang oleh pejabat pendaftaran, dalam buku daftar yang disediakan untuk itu, berdasarkan permohonan pemilik/pemegang hak, menurut syarat-syarat dan tata cara yang diatur undang-undang, dengan tujuan untuk memperoleh kepastian status kepemilikan dan perlindungan hukum. Sebagai bukti pendaftaran, diterbitkan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual.
Walaupun pada prinsipnya stiap Hak Kekayaan Intelektual wajib didaftarkan, persyaratan dan tata cara pendaftaran setiap bidang Hak Kekayaan Intelektual tidak sama. Pada hak cipta berlaku pendaftaran suka rela. Sebaliknya, pada merek dan paten, pendaftaran justru mengesahkan dan menciptakan Hak Kekayaan Intelektual yang didaftarkan. Melalui pendaftaran teresebut, hat atas merek dan paten mempunyai kepastian hukum dan dilindungi oleh undang-undang.

B.     PENDAFTARAN CIPTAAN
Pendaftaran ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan dilakukan atas permohonan yang diajukan oleh pencipta atau kuasanya. Permohonan ini diajukan kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan surat rangkap dua yang ditulis dalam bahasa Indonesia dan disertai biaya pendaftaran dan contoh ciptaan atau penggantinya.
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual menyelenggarakan pendaftaran ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan dan pengumuman resmi tentang pendaftaran itu. Daftar Umum Ciptaan itu dapat dilihat oleh semua orang tanpa dipungut biaya di Kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Jika ciptaan yang didaftar dalam Daftar Umum Ciptaan dengan persyaratan lengkap tidak sesuai dengan ketentuan yang diperkenankan oleh undang-undang,  penerima yang berhak atas ciptaan itu dapat mengajkan gugatan pembatalan kepada Ppengadilan Niaga yang berwenang.



C.    PENDAFTARAN MEREK
1.      Permohonan Pendaftaran Merek
Permohonan pendaftaran merek diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Permohonan ditandatangani pemohon atau kuasanya yang dilampiri dengan bukti pembayaran biaya. Jika pemohon lebih dari satu orang, maka dicantumkan alamat dari salah satu pemohon sebagai alamat mereka dan ditandatangani oleh salah satu pemohon saja.
Permohonan untuk dua kelas barang ayau lebih dan/atau jasa dapat diajukan dengan satu permohonan yang harus menyebutkan jenis barang dan/atau jasa yang termasuk dalam kelas yang dimohonkan pendaftarannya.

2.      Pemeriksaan Kelengkapan Persyaratan
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan persyaratan pendaftaran merek. Jika terdapat kekurangan kelengkapan persyaratan, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual agar kekurangan tersebut dipenuhi dalam waktu paling lama dua bulan terhitung sejak tanggal pengiriman berdasarkan stempel pos surat permintaan untuk memenuhi kelengkapan persyaratan tersebut. Kekurangan tersebut menyangkut persyaratan permohonan pendaftaran merek dengan menggunakan hak prioritas, jangka waktu pemenuhan tersebut tiga bulan (Pasal 13).
Jika kekurangan tersebut tidak dipenuhi dalam jangka waktu masing-masing  yang telah ditentukan di atas, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual memberitahukan secara tertulis kepada pemohon atau kuasanya bahwa permohonannya dianggap ditarik kembali dan segala biaya yang telah dibayarkan kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual tidak dapat ditarik kembali (Pasal 14).

3.      Pemeriksaan Substantif
Dalam waktu paling lama tiga puluh hari terhitung sejak tanggal penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual melakukan pemeriksaan substansif terhadap permohonan yang dilakukan berdasarkan Pasal 4 – Pasal 6 dan diselesaikan dalam waktu paling lama sembilan bulan.
Pemeriksaan substantif dilaksanakan oleh Pemeriksa pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Pemeriksa adalah pejabat yang karena keahliannya diangkat dan diberhentikan sebagai pejabat fungsional oleh menteri hukum dan HAM  berdasarkan syarat dan kualifikasi tertentu.

4.      Pengumuman Permohonan
Dalam waktu paling lama sepuluh hari terhitung sejak tanggal disetujui nya permohonan untuk didaftar, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual mengumumkan permohonan tersebut dalam bersita resmi merek. pengumuman berlangsung selama tiga bulan dan dilakukan dengan menempatkan berita resmi merek yang diterbitkan secara berkala oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, dan/atau menempatkannya pada sarana khusus, seperti papan pengumuman yang dengan mudah serta jelas dapat dilihat oleh masyarakat yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Selama jangka waktu pengumuman, setiap pihak dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual atas permohonan yang bersangkutan. Keberatan tersebut dapat diajukan jika terdapat alasan yang cukup disertai bukti bahwa merek yang dimohonkan pendaftarannya adalah merek yang berdasarkan undang-undang ini tidak dapat didaftar atau harus ditolak.

5.      Sertifikat Merek
Sertifikat merek memuat:
a.       Nama dan alamat lengkap pemilik merek yang didaftar;
b.      Nama dan alamat lengkap kuasa dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa;
c.       Tanggal pengajuan dan penerimaan;
d.      Nama negara dan tanggal permohonan yang pertama kali apabila permohonan tersebut diajukan dengan menggunakan hak prioritas;
e.       Etiket merek yang didaftarkan;
f.       Nomor dan tanggal pendaftaran;
g.      Kelas dan jenis barang dan/jasa yang mereknya didaftar;
h.      Jangka waktu berlakunya pendaftaran merek.

6.      Komisi Banding Merek
      Permohonan banding dapat diajukan terhadap penolakan permohonan dengan alasan dan dasar pertimbangan mengenai hal-hal yang bersifat substantif. Permohonan banding diajukan secara tertulis oleh pemohon atau kuasanya kepada komisi banding merek dengan tembusan yang disampaikan pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan dikenai biaya. Permohonan banding diajukan dengan menguraikan secara lengkap keberatan serta alasan terhadap penolakan permohonan sebagai hasil pemeriksaan sibstantif.
      Keputusan komisi banding merek diberikan dalam waktu paling lama tiga bulan terhitung sejak tanggal penerimaan keputusan penolakan tersebut.

D.    PENDAFTARAN PATEN
1.      Permohonan Paten
      Paten diberikan aas dasar permohonan. Setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi. Satu kesatuan invensi adalah beberapa invensi yang baru dan masih memiliki keterkaitan langkah inventif yang erat.
      Apabila permohonan paten diajukan oleh oang yang bukan inventor, permohonan tersebut harus disertai pernyataan yang dilengkapi bukti yang cukup bahwa dia berhak atas invesi yang bersangkutan (Pasal 23 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001).
      Menurut ketentuan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001, permohonan diajukan secara terulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Permohonan tersebut harus memuat:
a.       Bulan dan tahun permohonan;
b.      Alamat lengkap dan jelas pemohon;
c.       Nama lengkap dan kewarganegaraan inventor;
d.      Nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa;
e.       Surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajuka oleh kuasa;
f.       Pernyataan permohonan utnuk diberi paten;
g.      Judul invensi;
h.      Klaim yang terkandung dalam invensi;
i.        Deskripsi tentang invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang tatacara  melaksanakan invensi;
j.        Gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas invensi; dan
k.      Abstrak invensi

2.      Permohonan dengan Hak Prioritas
      Diatur dalam Paris Conventionfor the Protection of Industrial Proverty harus diajukan dalam waktu paling lama 12 bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan paten yang pertama kali diterima di negara manapun yang juga ikut serta dalam konvensi tersebut atau yang menjadi anggota Agreement Establishing the World Trade Organization (Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001) .

3.      Tanggal Penerimaan Permohonan
      Tanggal penerimaan adalah tanggal Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual menerima surat permohonan yang telah memenuhi ketentuan. Jika permohonan tersebut dilampiri gambar, dan juga setelah dibayar biaya (Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang No. 14 Tahun 2001). Ketentuan ini merupakan syarat-syarat yang disebut sebagai persyaratan minimum untuk memudahkan pemohon dalam memperoleh tanggal penerimaan yang sangat penting bagi status permohonan karena sistem yang digunakan adalah first to file, selain itu juga untuk memberikan kepastian mengenai tanggal penerimaan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual serta meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi masyarakat dengan memperhatikan syarat minimum tanggal penerimaan bagi permohonan yang diajukan melalui Patent Cooperation Treaty.

4.      Pengumuman Permohonan
      Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual mengumumkan permohonan yang telah memenuhi ketentuan Pasal 24. Ketentuan ini memuat persyaratan yang ditentukan dan wajib dipenuhi oleh pemohon. Pengumuman dilakukan:
a.       Dalam hal paten, 18 bulan sejak Tanggal Penerimaan atau segera setelah 18 bulan sejak tanggal prioritas apabila permohonan itu diajukan dengan hak prioritas; atau
b.      Dalam hal paten sederhana, segera setelah 3 bulan sejak tanggal penerimaan.
Pengumuman dilaksanakan selama:
a.       6 bulan terhitung sejak tanggal diumumkannya permohonan paten.
b.      3 bulan terhitung sejak diumumkannya permohonan paten sederhana.


5.      Pemeriksaan Substantif
      Permohonan pemeriksaan substantif diajukan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan dikenai biaya. Permohonan ini diajukan dalam waktu paling lama 36 bulan terhitung sejak tanggal penerimaan. Apabila permohonan substantif tidak diajukan dalam batas waktu tersebut atau biaya untuk itu tidak dibayar, permohonan dianggap ditarik kembali. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual memberitahukan secara tertulis permohonan yang dianggap ditarik kembali itu kepada pemohon atau kuasanya.

6.      Persetujuan atau Penolakan Permohonan
      Apabila pemeriksaan substantif telah dilakukan, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual berkewajiban memberikan keputusan untuk menyetujui atau menolak permohonan:
a.       Paten
      Paling lama 36 bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat permohonan pemeriksaan substantif seperti dimaksud salam Pasal 49 atau terhitung sejak berakhirnya jangka waktu pengumuman seperti dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) apabila permohonan pemeriksaan itu diajukan sebelum berakhirnya jangka waktu pengumuman tersebut.
b.      Paten sederhana
  Paling lama 24 bulan sejak tanggal penerimaan (Pasal  54 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001).

7.      Permohonan Banding Paten
Permohonan banding dapat diajukan terhadap penolakan permohonan yang berkaitan dengan alasan dan dasar pertimbangan mengenai hal-hal yang bersifat substantif. Permohonan diajukan secara tertulis oleh pemohon atau kuasanya kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan menguraikan secara lengkap keberatan serta alasannya terhadap penolakan  permohonan sebagai hasil pemeriksaan substantif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar