Minggu, 26 Mei 2013

MONOPOLI, PERSAINGAN TIDAK SEHAT KAITANNYA DENGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL




A.    MONOPOLI
1.      Definisi Monopoli
Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 5 Tahun 2009 bahwa:
Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha”.
Dalam ketentuan tersebut, terdapat tiga unsur pokok dalam konsep monopoli. Yakni:
a.      Pelaku usaha
Pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Republik Indonesia.
b.      Penguasaan pasar
Penguasaan adalah pemusatan kekuatan ekonomi yang nyata atas suatu pasar bersangkutan  atau satu atau lebih pelaku usaha, sehingga dapat menentukan harga barang atau jasa.
c.       Objek penguasaan pasar
Objek penguasaan pasar dengan posisi dominan oleh pelaku usaha meliputi produksi barang tertentu, pemasaran barang tertentu, produksi dan pemasaean barang tertentu, penggunaan jasa tertentu, produksi barang dan pemasaran barang dan penggunaan jasa tertentu.

2.      Larangan Praktik Monopoli
Praktik monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Oleh karena itu praktik monopoli diatur oleh Undang – undang No. 5 Tahun 1999.

B.     PERJANJIAN DILARANG DAN DIKECUALIKAN
1.      Perjanjian yang Dilarang
Beberapa perjanjian tertentu dilarang oleh undang-undang karena dapat menimbulkan praktik monopoli dan berdampak tidak baik untuk persaingan pasar. Yakni perjanjian sebagai berikut:
a.       Oligopoli;
b.      Penetapan harga;
c.       Pembagian wilayah;
d.      Pemboikotan;
e.       Kartel;
f.       Trust;
g.      Oligopsoni;
h.      Integrasi vertikal;
i.        Perjanjian tertutup; dan
j.        Perjanjian dengan pihak luar negeri.

2.      Perjanjian yang Dikecualikan
Perjanjian yang dikecualikan adalah perjanjian yang tidak dilarang oleh undang-undang anti monopoli. Perjanjian tersebut adalah sebagai berikut:
a.      Perjanjian yang bertujuan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.      Perjanjian yang berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual dan perjanjian yang berkaitan dengan waralaba.
c.       Perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak mengekang dan atau menghalangi persaingan.
d.      Perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan atau jasa dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan.
e.       Perjanjian karna sama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat luas.
f.        Perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh pemerintah Republik Indonesia.
g.      Perjanjian yang bertujuan untuk ekspor yang tidak mengganggu kebutuhan dan atau pasokan pasar dalam negeri.

C.    MONOPOLI, KAITANNYA DENGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
1.      Praktik Monopoli Tidak Dilarang
Dalam Pasal 50 huruf (b) ditetukan:
Yang dikecualikan dari ketentuan undang-undang ini adalah perjanjian yang berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual, seperti lisensi paten, Merek Dagang, Hak Cipta, Desain Industri, Rangkaian Elektronik Terpadu, dan Rahasia Dagang, serta perjanjian yang berkaitan dengan Waralaba (Franchise)
      Undang-undang bidang Hak Kekayaan Intelektual mengatur bahwa pemilik Hak Kekayaan Intelektual mempunyai hak eksklusif, yaitu hak menggunakan secara bebas kekayaan intelektualnya, baik melalui usaha sendiri maupun dengan memberikan lisensi pada pihak lain utntuk ikut memetik manfaat ekonomi atas hak kekayaan intelektualnya itu.

2.      Alasan Praktik Monopoli Tidak Dilarang
      Hak Kekayaan Intelektual adalah hak pribadi seorang pencipta atau inventor, yang diberikan oleh negara, yang patut dihargai dan dilindungi hukum agar dapat didorong terus pengembangannya, dan menjadi dasar pertumbuhan dan perkembangan industri. Apabila larangan monopoli diberlakukan terhadap Hak Kekayaan Intelektual, dikhawatirkan tidak ada kebebasan lagi pemiliknya untuk memanfaatkan haknya sendiri. Akibatnya, dapat menghambat timbulnya ciptaan atau invensi baru dan dapat pula menghambat kemajuan negeri.

D.    PERSAINGAN TIDAK SEHAT
1.      Definisi Persaingan
      Persaingan adalah bebearapa orang pengusaha dalam bidang usaha yang sama (sejenis), bersama-sama menjalankan perusahaan, dalam daerah pemasaran yang sama, masing-masing pengusaha berusaha keras melebihi yang lain untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya (purwosutjipto, 1985).

2.      Persaingan Usaha Tidak Sehat
      Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemsaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha (Pasal 1 angka 6 Undang-Undang no.5 Tahun 1999). Persaingan merupakan bagian yang tidak terpisah dari kehidupan yang dihadapi para pengusaha dalam mencapai tujuannya, yaitu memperoleh laba yang sebesar-besarnya dan menguasai pasar untuk mengungguli perusahaan lain serta menjaga laba tersebut.

E.     PERSAINGAN TIDAK SEHAT, KAITANNYA DENGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
1.      Penggunaan Paten Tanpa Persetujuan Pemegang Paten
      Persaingan usaha tidak sehat dapat dilakukan dengan cara menggunakan paten tanpa persetujuan pemilik  paten. Persaingan usaha tidak sehat bertujuan memperoleh keuntungan secara tidak halal. Larangan  ini tercantum dalam Pasal 16 Undang-Undang No.14 Tahun 2001.

2.      Penempelan Merek Dagang Orang Lain pada Barang Dagangan
      Penempelan merk dagang orang lain dilakukan oleh pelaku usaha pesaing pada barang yang diperdagangkannya sehingga barang yang diperdagangkan itu terkesan seolah-olah barang produk asli dari perusahaan pemilik merk dagang yang bersangkutan. Dalam hal ini,barang adalah produk sendiri dari pelaku usaha pesaing,merk dagang yang ditempelkan pada barang tersebut adalah hasil peniruan terhadap merk dagang dari pemilik asli.

3.      Penggunaan Merek Sama Pokoknya atau Keseluruhannya
      Menurut ketentuan Pasal 76 Undang-Undang No.15 Tahun 2001:
Pemilik merk terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merk yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis berupa gugatan ganti kerugian dan/ atau penggunaan merk tersebut. Gugatan tersebut diajukan kepada pengadilan niaga.”
Selanjutnya, Pasal 77 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 menentukan:
Gugatan atas pelanggaran merek sebagai mana dimaksud dalam Pasal 76 dapat pula diajukan oleh penerima lisensi merek terdaftar, baik secara sendiri atau bersama-sama dengan pemilik merek yang bersangkutan”.

4.      Pengungkapan Rahasia Dagang
      Pengungkapan atau pembocoran rahasia dagang termasuk juga persaingan usaha tidak sehat yang dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum bidang Hak Kekayaan Intelektual yang diatur dalam Undang-Undang No.30 Tahun 2000 tentang rahasia dagang. Dalam Pasal 4 huruf b Undang-Undang N0. 30 ditentukan:
Pemilik rahasia dagang memiliki untuk memberikan lisensi kepada atau melarang pihak lain menggunakan rahasia dagang atau mengungkapkan rahasia dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial”.

F.     PERSAINGAN TIDAK SEHAT DILARANG PADA HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
      Apabila praktik monopoli dibolehkan pada penggunaan hak kekayaan intelektual, sebaiknya persaingan usaha tidak sehat dilarang pada penggunaan Hak Kekayaan Intelektual, dengan alas an-alasan sebagai berikut:
1.      Persaingan usaha tidak sehat termasuk perbatan melawan hukum yang dilarang undang-undang dan ketertiban umum (forbidden by law and order);
2.      Persaingan usaha tidak sehat melanggar hak ekslusif atas kekayaan intelektual yang diberikan oleh Negara kepada pencipta atau Inventor yang difatnya merugikan kepentingan pemegang hak atau merugikan masyarakat (harms to right holder and public interest);
3.      Persaingan usaha tidak sehat dapat mengurangi bahkan menghentikan penciptaan atau invensi baru (reducer or stop the new works anda invention) Hak Kekayaan Intelektual, yang berarti mengahambat perkembangan industry (prevention for industrial development);
Persaingan usaha tidak sehat merupakan symbol atau atribut kemerosotan moral (moral decline) atau itikad jahat (bad faith) pelaku usaha.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar